"Lalu masuk ke dalam rumah korban namun saat pelaku sudah berada di dalam rumah korban diketahui oleh korban yang pulang dari olahraga sore, pelaku JL langsung memukul korban dengan pot bunga dan batu, sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, wajah dan tangan," katanya.
BACA JUGA:Hadiri Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H, Muhammadiyah Diwakili Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid
"Warga yang melintas rumah korban mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Serang yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian dan pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Serang didalam kamar mandi lantai dua rumah korban," lanjut Maruli Hutapea.
Akibat perbuatan pelaku, korban SA mengalami luka.
"Korban saat ini sedang di rawat di rumah sakit karena mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan wajah," kata Kapolresta.
BACA JUGA:Menara Pandang Teratai Purwokerto Siap Gelar Shalat Idul Fitri
Maruli Hutapea mengatakan akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti yang diamanakan berupa satu buah palu, pot bunga dan batu diamankan di Polsek Serang.
"Pelaku kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan atau Penganiayaan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," tutupnya.