Syarat Perjalanan Mudik Wajib Booster, Kemenhub: Belum Ada Ketentuan Satgas Terkait

Rabu 23-03-2022,19:20 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum dapat memastikan vaksin booster menjadi salah satu syarat diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu di terbitkannya surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Kami di Kemenhub merujuk pada Surat Edaran Satgas. Apapun arahan dari presiden, wapres maupun menko akan di tuangkan dalam ketentuan Satgas. Itulah yang akan jadi rujukan kami. Sampai saat ini belum ada ketentuan satgas terkait mudik. Sebaiknya kita tunggu saja,” ujarnya, Rabu 23 Maret 2022.

Kemenhub juga belum mengetahui apakah mudik lebaran tahun ini akan di perbolehkan atau justru di larang. Pasalnya, hal ini masih dalam pembahasan pemerintah.

“Keputusan tentang mudik akan di ambil secara lintas sektoral. Saat ini masih dalam pembahasan,” ucapnya.

Saat ini pandemi Covid-19 juga belum usai sehingga pemerintah harus menimbang dengan cermat agar tidak terjadi lonjakan Covid-19 kembali. “Jadi bukan hanya keputusan dari Kemenhub. Apalagi ini masih dalam situasi pandemi,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi. 

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai meluncurkan digitalisasi pertanian di Pondok Pesantren atau Kopontren Al-Ittifaq, Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Maret 2022. Aturan vaksin booster jadi syarat mudik di perkirakan sebagai pengganti syarat PCR dan antigen untuk libur Lebaran 2022.

“Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah di booster,” ungkap Wapres.(JabarEkspres)

Kategori :