Miris! 2 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri Gegara Ditinggal Istri Jadi TKW ke Hong Kong

Rabu 23-03-2022,23:27 WIB
Reporter : reza
Editor : reza

JAKARTA, DISWAY.ID--Selama 2 tahun remaja berusia 15 menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya gegara ditinggal istri jadi TKW ke Hong Kong.

Hal ini terungkap setelah korban didampingi oleh keluarga membuat mengaduan ke Polres Tulungagung.

Dilansir dari radarcirebon.com, NN remaja putri yang tinggal di wilayah Tulungagung , Jawa Timur ini sejak ditinggal oleh ibunya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong telah menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya.

“Pelaku telah kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban yang didampingi keluarganya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Kristian Kosasih.

BACA JUGA:Model Cantik Ini Ditolak Masuk Dubai Gegara Jenis Kelamin di Paspornya 'Laki-laki'

Setelah mendapatkan laporan, petugas telah meminta keterangan serta mengumpulkan kesaksian baik dari korban NN, maupun keluarga dan warga sekitar.

“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya terhadap putri tirinya sejak Mei 2021,” paparnya.

 “Terakhir pada pertengahan Februari kemarin,” tambah AKP Kristian.

BACA JUGA:Psikiatri : Rahasia Panjang Umur Adalah Senyum

Korban yang kerap dijadikan tempat pelampiasan nafsu, akhirnya menceritakan ke keluarganya.

Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, 20 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengaduan itupun segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Mereka kemudian melakukan upaya penyelidikan dan pada Senin, 21 Maret 2022 pelaku ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung.

BACA JUGA:Sadar Usia Tak Lagi Muda, Reza Artamevia Merasa Butuh Teman Hidup

Pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah lagi dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (len)

Kategori :