BACA JUGA:Punya Masalah Pencernaan? Tenang, Coba Ikuti 4 Tips Ini
Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan pegawai yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Antara lain, terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Dilansir dari PMJ NEWS, berikut sejumlah syaratnya:
- Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
- Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
- Kebijakan mengenai pint masuk, tempt karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
- Protokol kesehatan yang ketat.