JAKARTA, DISWAY--PT KAI Daop 1 Jakarta akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana KA yang sudah dua kali beraksi di rel Stasiun area Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta.
KA Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, material yang dicuri yakni besi balast stoper.
Diketahui, kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022 dan yang terbaru tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7.
Mereka kini telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600. Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung," kata Eva, Kamis 24 Maret 2022.
Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan".
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA".(*)