Senjata tersebut kemudian diberikan kepada adik pelaku, RTY.
BACA JUGA:Mutilasi Tegal, Pelaku Hanya Ucapkan 2 Kata Saat Diintrogasi, Kondisi Kejiwaan Terganggu?
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri setelah peristiwa tersebut menggunakan pesawat terbang namun saat itu belum ada penerbangan. Sehingga pelaku memutuskan bersembunyi terlebih dahulu di rumah orangtuanya,” kata Kombes Pol Wahyu.
Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni RY dan adik pelaku.
RY dikenakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Sementara adik pelaku berinisial RTY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.(ing)