"Para pelaku berhasil ditangkap di Cikarang pada Kamis (24/3/2022) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya
BACA JUGA:Ada Dirut di Perusahaan BUMN yang 'Nakal'? Jokowi: Ganti, Ngapain Kita Pertahankan
BACA JUGA:1.265 Unit All New Honda HR-V Ludes Sehari Setelah Resmi Diluncurkan, Varian SE Menjadi Favorit
Kini akibat aksi kejahatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.