Selain Menadah Motor Curian, Pria 25 Tahun di Tangerang Ini Juga Pengedar Narkoba

Sabtu 26-03-2022,15:12 WIB
Reporter : dimas
Editor : dimas

Zain menambahkan, kepada tersangka A dan DS polisi akan menjerat mereka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sedangkan, tersangka MA dan D akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian serta pasal penyalahgunaan narkotika.

"Kami juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain, para tersangka masih terus kita periksa," tandasnya.

Kategori :