JAKARTA, DISWAY.ID - Libur lebaran dalam momen cuti bersama akhir pekan ini, Polda Metro Jaya memberlakukan peniadaan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta hari ini, Jumat 6 Mei 2022.
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta selama libur bersama nasional.
Lewat unggahan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro yang dikutip Jumat, ganjil genap tidak berlaku selama libur bersama nasional yang berlangsung pada 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
BACA JUGA:Kedua Tersangka Kasus Konten Injak Al-Quran di Sukabumi Beragama Islam
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Menuju Jakarta Diprediksi Tembus 1,2 Juta Kendaraan Akan Lalui GT Halim
Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;