Pria Injak Al-Quran di Sukabumi, Motif Karena Takut Istri Siri, Kok Bisa?

Jumat 06-05-2022,14:52 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Bahkan, rumah mereka di Desa Perbawati sempat didatangi sekelompok masyarakat juga ormas. Namun, mereka tidak ada ditempat.

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pasangan nikah siri tersebut berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengungkap, modus operandi pelaku lantaran sang istri geram dengan tingkah laku suaminya yang kerap melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

"Jadi si istri ini, kesal dengan ulah suaminya dan kejadian itu sudah sering terjadi dan juga sempat dilakukan sumpah.

BACA JUGA:Debut Perdana Marc Klok Bersama Timnas Indonesia, Tak Sabar Segera Libas Vietnam

"Namun tetap saja tidak ada perubahan,” ungkap Kapolres, seperti dilansir dari Radar Cirebon.

SL, kata Kapolres, mengupload video tersebut pada hari Rabu, 4, Mei 2022 ke Facebook suaminya, karena memiliki akses akun.

“Dari keterangan, SL ini kesal, hingga akhirnya terjadi peng-upload-an video yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Palabuamratau,” katanya.

Diketahui, SL dan CER adalah pasangan yang mengaku telah melakukan nikah siri sejak tahun 2016.

BACA JUGA:Cek Lagi Jadwal One Way dan Ganjil Genap Tol Kalikangkung-Cikampek

Meskipun persoalan ini beraroma konflik rumah tangga, SL dan CER juga mengaku sebagai muslim.

Namun tindakan pemuda pemudi tersebut injak Alquran di Sukabumi, telah membuat resah masyarakat.

Pasangan nikah siri tersebut, kini telah berstatus tersangka dan terancam dengan UU ITE maupun penodaan agama.

Kini keduanya diancam dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

BACA JUGA:Tol Semarang-Jakarta Mulai One Way, Hindari Kemacetan Silakan Cari Jalur Alternatif

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara.

Kategori :