JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing (valas) pada Bank Umum juga tidak berubah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada Bank Umum sebesar 3,50 persen.
BACA JUGA:Harga Rumah di Jabodetabek Naik, Tertinggi Bogor 2,9 Persen per Bulan
Sementara tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,25 persen.
"Berdasarkan evaluasi pada bulan April 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan untuk periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022 sesuai hasil penetapan periode Januari 2022," kata Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Priyanto B. Nugroho, dikutip Jumat, 6 Mei 2022.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di BPR, LPS juga masih menahan tingkat bunga penjaminan.
Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR sebesar 6,00 persen.
"Berdasarkan evaluasi pada bulan April 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR ditetapkan tidak mengalami perubahan untuk periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022 sesuai hasil penetapan periode Januari 2022," ujarnya.
Selanjutnya, kata Priyanto, LPS akan terus melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Adapun dalam aturannya, penetapan tingkat bunga penjaminan oleh LPS dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September.
"LPS juga menekankan agar setiap bank diwajibkan untuk menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," tuturnya.
Menurut Priyanto, simpanan nasabah di perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
BACA JUGA:5 Tips Cegah Kebocoran Rumah saat Musim Hujan
Namun, nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
"Memastikan transparansi dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan," pungkasnya.