Ganjil Genap Kembali Berlaku di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Hari Ini, Berikut Daftarnya!

Senin 09-05-2022,08:33 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini Dirlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan ibu kota DKI Jakarta, Senin 9 Mei 2022.

Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta akan kembali berlaku setelah libur panjang Hari Idul Fitri pada hari ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan, libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 29 April – 8 Mei 2022 telah usai.

Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali.

BACA JUGA:Loyalis Gus Yaqut Kecam Penyebar Hoax Pembatalan Haji

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Lancar, Sistem One Way Semarang-Jakarta Berakhir Sejak Pukul 2 Pagi

Jika sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Sambodo, Senin, (9/5/2022).

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku.

BACA JUGA:Jadwal Timnas Futsal Putra Indonesia di SEA Games 2021, Jumpa Tuan Rumah di Laga Perdana

BACA JUGA:Fix, Jack Miller Akui Tak Masalah Turun Kasta, Musim depan Berkostum Pramac Racing?

“Masih tetap 13 ruas jalan,” jelasnya.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang.

BACA JUGA:Pendamping Francesco Bagnaia Diumumkan Ducati di Bulan Juni, Siapa Kira-kira?

BACA JUGA:Makam Keramat Ki Buyut Somad di Cilegon Ramai Peziarah Saat Hari Raya

Kategori :