Begal Payudara Pegawai Bank, Mahasiswa PTN Semarang Terancam 9 Tahun Penjara

Senin 09-05-2022,13:41 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

“Saat korban bergeser, pelaku malah memegang yang satunya,” imbuh Kombes Irwan.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Undang Pasangan LGBT jadi Perdebatan, Said Didu: Komunitas Mereka Sudah Masuk ke Kekuasaan?

Pelaku mengaku sengaja menggoda dan melakukan pelecehan seksual karena nafsu spontan melihat tubuh korban.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, pelaku begal payudara itu tak banyak bicara. Mahasiswa jurusan sains dan matematika tersebut hanya tertunduk malu.

“Iya, betul saya masih semester empat,” kata pria asal Grobogan tersebut.

BACA JUGA:Undnag Ragil Mahardika, Deddy Corbuzier Dianggap 'Jual Akhirat untuk Kepentingan Dunia'

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Kategori :