JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengungkit kasus yang menjerat, Eks Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama.
Roy Suryo pun mencoba mengingatkan jika bertepatan hari ini, 5 tahun lalu Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti menistakan agama, pada 9 Mei 2017.
Namun pakar telematika itu ungkap kelanggalan, pasalnya tidak ada foto eks Gubernur DKI itu saat dipenjara atau diborgol.
BACA JUGA:Aprilia All Stars 2022, Para Pembalap Legenda Sapa 10 Ribu Pecinta Otomotif di Misano
Kendati demikian, Roy Suryo menegaskan Ahok tetap menyandang status mantan napi yang melekat bersamanya. Hal itu diungkapkan Roy di aku Twitter pribadinya pada 9 Mei 2022.
"Hari ini 5 th lalu (09/05/17) PN Jakarta Utara memvonis BTP al. AHOK 2th Penjara karena terbukti / INKRACHT bersalah Melanggar Pasal 156a KUHP ttg Penodaan Agama," ujarnya.
"Meski tak ada 1-pun Foto/Video dia Diborgol/Dipenjara, Statusnya sbg Mantan Napi/Terpidana melekat bersamanya.AMBYAR," sambungnya.
Diketahui, Ahok pernah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Semua bermula saat Ahok kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016.
Di sana Ahok menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.
Dalam kesempatan itu, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun dia ikut menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.
Video tersebut pun diunggah di kanal YouTube resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rupanya pernyataan Ahok itu menuai polemik.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama.
Ma'ruf Amin pernah sebut Ahok sumber konflik