SIDOARJO, DISWAY.ID-- Oknum kepala sekolah cabuli murid-muridnya telah disergap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Surabaya.
Penangkapan oknum kepala sekolah bernama AS ini dilakukan Rabu 11 Mei 2022.
AS, sempat buron dalam kasus pencabulan terhadap murid-muridnya dengan pegang kemaluan beberapa murid.
BACA JUGA:Warga Rajeg Pamit Beli Pulsa Malah Ditemukan Mengambang di Kali Kukun Tangerang
Saat ditangkap petugas, terpidana AS sedang berada di kawasan Trosobo, Taman, Sidoarjo.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, AS merupakan terpidana ketiga yang berhasil ditangkap sejak menjadi buronan pada Januari lalu.
“Terpidana ditangkap tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Khristiya.
Setelah itu, AS dibawa menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan sesuai putusan Mahkamah Agung.
AS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan cabul yang dilakukan AS sudah dilakukan dua tahun lalu.
Tepatnya, pada 2018 di salah satu SMP swasta.
Terpidana AS saat itu menjabat sebagai kepala sekolah.
BACA JUGA:Gerindra Isyaratkan Prabowo Tetap Bersama Pemerintahan Jokowi, Fokus Bekerja sebagai Menteri
AS mencabuli beberapa murid laki-laki, karena dianggap nakal dan tak melaksanakan salat zuhur berjamaah.