Kemenkumham Hemat Rp 739 Juta dari Pemberian Remisi 1.252 Napi Buddha

Senin 16-05-2022,15:32 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang. 

 

Kategori :