Catat, Ini 4 Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMP di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Rabu 18-05-2022,08:18 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menangah Pertama (SMP) di DKI Jakarta tahun ajaran 2022-2023, akan dibuka pendaftaran pada 23 Mei 2022.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merilis jadwal dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP untuk tahun ajaran 2022-2023.

Khusus untuk jenjang SMP, calon PPDB diharapkan segera untuk melakukan pra pendaftaran terlebih dulu, yang berlangsung sejak 17 Mei hingga 14 Juni mendatang.

BACA JUGA:Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Bahkan pra pendaftaran bisa dilakukan secara online di https://ppdb.jakarta.go.id/.

Namun sebelum melakukan pendafatarn pastikan terlebih dulu calon peserta didik sudah memenuhi syarat lengkap PPDB jenjang SMP di DKI Jakarta 2022.

Persyaratan ini berlaku untuk semua wilayah DKI; Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan ada empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

BACA JUGA:Menang 2-1 dari Southampton, Liverpool Bayangi Man City dalam Perburan Gelar

Calon peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri di link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 berikut https://ppdb.jakarta.go.id/ untuk aktivasi dan mengambil nomor peserta.

Berikut Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMP di DKI Jakarta 2022:

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, berikut syarat lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 berdasarkan tingkatannya. Meliputi:

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  • Lulus SD sederajat dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

BACA JUGA:Francesco Bagnaia Jatuh di Le Mans, Enea Bastianini: Dia Gugup!

Pengajuan akun CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak 23 Mei 2022 dengan tahapan sebagai berikut:

Kategori :