PALEMBANG, DISWAY.ID, Kantor Imigrasi Kelas I TPI merilis data, sepanjang tahun 2022 orang asing atau warga negara asing (WNA) yang masuk ke Palembang mengalami penurunan. Tercatat,sejak Desember 2021, jumlah orang asing hanya 279.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, penurunan WNA ke Palembang disebabkan situasi Pandemi Covid-19.
“Hal ini kita melihat, karena adanya sejumlah kendala karena masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Mohammad Ridwan saat dibincangi usai menggelar rapat Timpora, di Hotel Hayo Palembang, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan, bahwa untuk total keseluruhan hanya 279 orang asing yang ada di Kota Palembang.
“Dari 279 orang asing di Kota Palembang ini, kita melihat hampir rata-rata dari kawin campur, mahasiswa dan tenaga pengajar,” ungkap Mohammad Ridwan.
Dia juga menambahkan, bahwa selama bulan Desember 2021 lalu, Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Sudan, Afrika Utara.
Warga Sudan yang berinisial AMY itu, pada Jumat (17/12/2022) sekitar pukul 10.45 WIB lalu sudah diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta dari SMB II Palembang.
“WNA ini menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ternyata melakukan pekerjaan di Palembang sejak bulan Juni 2021,” kata Mohammad Ridwan.
Lanjutnya, bahwa namun selama enam bulan bekerja dan digaji pula oleh pihak Yayasan, seharusnya tidak seperti itu.
WNA ini memiliki izin tinggal tetapi yang bersangkutan melakukan pekerjaan. Dari negara asal negaranya tidak ada izin kerjanya. (dey/sumeks.co)