Syarat Perjalanan Dalam Negeri Masih Wajib Pakai Pedulilindungi

Rabu 18-05-2022,21:57 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apa pun. 

 

Kategori :