JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memastikan, akan menaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas.
Kebijakan itu diambil di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa keputusan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Harga Pertalite Tak Berubah, Erick Thohir: Pemerintah Pastikan Tetap Rp 7.650 Per Liter
"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui, pelanggan yang listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Bangga DPR, Kamis 19 Mei 2022.
Kendati begitu, belum ada kejelasan mengenai berapa besar kenaikan tarif yang akan berlaku. Begitu juga dengan waktu kenaikan tarif tersebut.
Sri menyebut, pagu subsidi energi semula sebesar Rp134,8 triliun di APBN 2022.
Namun, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran subsidi energi akan mencapai Rp208,9 triliun.
Pasalnya, ada kenaikan harga minyak mentah dunia yang turut mengerek harga minyak mentah Indonesia (ICP).
BACA JUGA:Paul Pogba Unggah Video Berpakain 'Hitam-Putih' di Instagram, Kode Keras Balik Juventus?
Pemerintah memperkirakan asumsi ICP yang semula berada di kisaran US$63 per barel naik menjadi US$100 per barel.
"Kami usulkan untuk tambahan subsidi energi Rp74,9 triliun untuk BBM, LPG, dan listrik. Untuk BBM dan LPG Rp71,8 triliun dan listrik Rp3,1 triliun," pungkasnya.