Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.
Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:
Jakarta Timur Garuda Mall Grand Cakung 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jakarta Selatan Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jakarta Barat LTC Glodok Jakbar 08.00 Wib s/d 14.00 WIB Jakarta Pusat Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
BACA JUGA:Viral Pernikahan Pria 65 Tahun Persunting Gadis 19 Tahun Asal Cirebon: Dikawal 1.000 Motor!
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Bogor Hari Ini:
Jumat Lippo Mall Ekalokasari 09.00 - 12.00 WIB