Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Korlantas Polri memastikan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat libur nasional Tahun Baru Islam 2023 Dapat Dispensasi satu hari-ilustrasi-Ntmcpolri.info
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelayanan Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, hari ini Selasa, 2 Agustus 2022, beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.
Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali.
Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...
Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.
Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal.
Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 2 Agustus 2022: Jangan Heran, Hari Ini Akan Panas Sekali
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: