JAKARTA, DISWAY.ID - Sebagai umat Islam, sepatutnya bersyukur dengan segala kemudahan yang Allah SWT berikan. Salah satunya adalah prihal salat (sholat) dalam satu waktu dan kondisi tertentu, seperti saat hujan.
Allah menurunkan hujan bukan tanpa sebab. Melainkan untuk menghidupkan makhluk ciptan-Nya agar dapat menikmati ada saja yang dapat diminum dan dimakan.
Kalau kita mau menghitung karunia dari Allah, rasanya mustahil sekali. Saking banyaknya, kadang kerap melupakan itu sehingga kurang bersyukur.
BACA JUGA:Chelsea Ditahan Imbang Leicester City 1-1
Bukan soal rezeki yang Allah turunkan melalui hujan. Tapi ada satu keadaan dan kondisi di saat hujan, Allah memberi keringanan bagi umat Muslim yang selalu menjaga sholat berjamaah di masjid.
Alhamdulillah, setelah ditelusuri dalil-dalil yang insya Allah cukup kuat, menjamak sholat di kala kondisi tertentu seperti hujan diperbolehkan, loh.
Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW selalu menjamak sholat di Madinah, berdasarkan riwayat-riwayat yang shohih (benar).
Perkara ini tak lain adalah Allah tak ingin memberatkan seorang hamba untuk beribadah kepada-Nya.
BACA JUGA:Merasa Doamu Nggak Dikabulkan, Mungkin Sebab-sebab Ini Ada Pada Dirimu
Namun, bukan berarti menjamak sholat bisa dilakukan setiap saat. Ada beberapa syarat yang perlu dipahami, baik secara hukum dan prakteknya.
Seperti dikutip dari Rumaysho, berikut penjelasannya;
Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?
Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ