Peraturan Baru! Mulai Sekarang Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan KTP

Jumat 20-05-2022,16:48 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curuh waib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat 20 Mei 2022.

"Kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran," sambungnya.

BACA JUGA:Indonesia Gelar Kualifikasi Piala Asia U-17 dan U-20, Berikut Jadwal Lengkapnya

Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

"Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah," ujarnya.

Untuk itu, Airlangga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan teknis guna menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Sebelumnya, Holding Pangan ID FOOD meluncurkan aplikasi Warung Pangan untuk mendistribusikan minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.

BACA JUGA:5 Syarat Wajib Ibadah Haji Sesuai Hukum Islam

Direktur Komersial ID FOOD Ardiansyah Chaniago mengatakan Warung Pangan telah mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter ke 512 titik lokasi yang tersebar di tiga provinsi, 10 kota, 34 kecamatan, dan 46 kelurahan.

"Total distribusi minyak goreng ke pengecer selama dua hari ini sebanyak 23.500 liter dan pengecer telah menjual lagi ke masyarakat atau konsumen," ungkap Ardiansyah.

ID FOOD menargetkan dapat mendistribusikan minyak goreng curah ke 5.000 titik lokasi sampai akhir Mei 2022 melalui anak usaha holding, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusindo.

 

Kategori :