Kemudian pelaku diamankan oleh warga ke Pospol Pondok Kopi dan kemudian diserahkan ke Polsek Bekasi Barat sebelum diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Atas peristiwa tersebut pelaku rencananya akan dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati atas dasar menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. (tuahta simanjuntak)