Penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
"Dengan pelonggaran-pelonggaran relaksasi ini jangan membuat kita jemawa dan buat kita lalai sekarang. Harapannya dengan angka Covid-19 yang masih terkendali ini justru akan menjadi pemicu akselerasi dari kebangkitan momentum kita di pascalebaran ini untuk kebangkitan ekonomi kita," tutup Menparekraf Sandiaga.