Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Reaksi Kemenlu RI Tegas

Selasa 24-05-2022,14:26 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Sedangkan terkait persyaratan kesehatan orang Arab Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa warga harus sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19.

BACA JUGA:29 Hotel Disewa Untuk Jemaah Haji Indonesia, Menag: Dekat dengan Masjid Nabawi

Selain itu, tidak melewati tiga bulan setelah mengambil vaksin dosis kedua.

Namun ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.

Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan telah mendapatkan 2 dosis vaksin.

“Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat bepergian ke luar Kerajaan,” kata sumber Jawazat.

Kategori :