Pencuri Bermodus Pecah Kaca Kendaraan Berhasil Diringkus, Satu Pelaku DPO

Rabu 25-05-2022,12:36 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Dimas

Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga menyisir kamera CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca tersebut.

“Kemudian dikembangkan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pengungkapan terhadap kasus ini, kemudian menangkap tersangka DS,” tutur Kombes Zulpan.

BACA JUGA:Update Terbaru Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta, Kini Diperluas Hingga 25 Ruas Jalan, Berikut Daftarnya!

Kini, penyidik sudah menetapkan DS sebagai tersangka. DS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman pidana 9 tahun penjara,” kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan memastikan bahwa penyidik masih mengejar pelaku lain berinisial T selaku joki atau pengendara yang membonceng tersangka DS.

“Yang masih DPO berperan sebagai joki. Dia mencari target untuk pecah kaca dan mengawasi keadaan sekitar,” pungkasnya.

Kategori :