JAKARTA, DISWAY.ID -- Salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Malang, Jawa Timur terindikasi terpapar pemahaman ISIS.
Syukurnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, berhasil meringkus mahasiswa yang berinisial IA tersebut.
Dia diduga kuat terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme yang tergabung dalam jaringan ISIS.
BACA JUGA:8 Tahun Buron, Muridun Bintang Ditangkap di Rumahnya Magetan
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar sebagaimana dilansir dari PMJNews, Kamis 26 Mei 2022, menyebut terduga teroris IA disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Status IA juga kini sebagai tersangka terorisme jaringan ISIS. Ia diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
"Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujar Kombes Aswin kepada wartawan.
Meski demikian, Aswin menegaskan, sangkaan tersebut masih bisa berubah. Hal itu sesuai dengan proses penyidikan yang masih berjalan.
BACA JUGA:Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Kaget, Minta Waktu Ajukan Pledoi
"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Densus 88 Anti-teror Polri berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial IA dari salah satu perguruan tinggi di kota Malang yang menjadi tersangka teroris.
"Dilakukan penangkapan Senin, 23 Mei 2922 pukul 12.00 WIB terhadap satu orang tersangka inisial IA (22), seorang mahasiswa di perguruan tinggi di kota Malang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (24/5/2022).
Ramadhan menjelaskan, IA terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme bersama kelompok ISIS.
BACA JUGA:Mohamed Salah Dipastikan Bertahan di Liverpool, Sadio Mane Tunggu Setelah Liga Champions
Salah satunya dengan melakukan pengumpulan dana di Indonesia untuk membantu ISIS.