8 Tahun Buron, Muridun Bintang Ditangkap di Rumahnya Magetan

8 Tahun Buron, Muridun Bintang Ditangkap di Rumahnya Magetan

Setelah 8 tahun buron, Muridun Bintang ditangkap di rumahnya yang berada di Magetan. -jambiindependent.disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah 8 tahun buron, Muridun Bintang ditangkap di rumahnya  yang berada di Magetan.

Penangkapan terpidana korupsi setelah 8 tahun burun ini dilakukan oleh tim Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu, 25 Mei 2022.

Tersangka yang telah 8 tahun buron, Muridun Bintang berstatus terpidana korupsi pengadaan pupuk nitrogen fosfor kalium (pupuk NPK) yang saat itu sedang berada di tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Magetan.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Ciamis Bukan Karena Rem Blong, Kepolisian Ungkap Fakta Mengejutkan

Setelah berhasil ditangkap, Muridun Bintang selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menyebut Muridun Bintang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang selaku direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," kata Fathur.

BACA JUGA:Selain Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Dituntut 20 Tahun Penjara Dijerat 3 Pasal Sekaligus

Dilansir dari jambiindependent.disway.id, Maridun bersalah atas perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009.

Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 792.400.000. 

BACA JUGA:Indonesia Maju Expo dan Forum 2022 Jadikan Produk Dalam Negeri Raja di Negeri Sendiri

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta.

Koruptor itu lalu dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diproses hukum lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait