DPO Korupsi Dana BUMDes Diamankan Kepolisian di Jambi

DPO Korupsi Dana BUMDes Diamankan Kepolisian di Jambi

DPO korupsi dana BUMDes diamankan kepolisian di Jambi pada Kamis 1 Juni 2023. -freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID –  DPO korupsi dana BUMDes diamankan kepolisian di Jambi pada Kamis 1 Juni 2023.

Terpidana kasus korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 262 juta di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pada M Atiq berkat kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi.

BACA JUGA:Emosi, Oknum Fans AS Roma Serang Wasit Anthony Taylor di Bandara Budapest Usai Laga Final UEL vs Sevilla

BACA JUGA:Jadwal Lionel Messi Tinggalkan Paris St-Germain Dibocorkan Sang Pelatih: Sabtu Pertadingan Terakhirnya

M Atiq yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di persembunyiannya di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Jambi Lexy Fatharany selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati menjelaskan bahwa M Atiq berhasil diamankan tim tangkap buronan (Tabur) pada sekitar pukul 19.20 WIB,

"Terpidana ini merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes tahun 2018," ucap Lexy.

BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Stop Ekspor Pasir Dapat Jempol Dari Rocky Gerung: Dia Akan Hentikan Karena Menjual Negeri

BACA JUGA:Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo Dibantah PDIP, Rocky Gerung: Sulit Bayangkan Jika Hanya Johnny G Plate

Lexy menjelaskan jika Atiq diputus pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.

"Saat diamankan DPO M Atiq ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: