MAJALENGKA, DISWAY.ID -- Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengundurkan diri. Tapi hal tersebut nggak mudah begitu saja. Mereka terancam disanksi.
CPNS yang mengundurkan diri padahal mereka sudah lolos seleksi. Jumlah mencapai 105 peserta dan terbanyak berada di Kabupaten Majalengka.
Jumlah CPNS yang mengundurkan diri itu, diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka adalah yang sudah lolos seleksi di tahun 2021.
BACA JUGA:Parah! Kanal YouTube Ini Diduga Tega Fitnah UAS hingga Anies Baswedan, Mustofa Nahra Bereaksi Keras
Disebutkan, CPNS yang mengundurkan diri telah merugikan negara. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan pembiayaan selama proses seleksi.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, sebanyak 105 CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi.
Dia tak menjelasan secara rinci alasan pengunduran diri 105 CPNS tersebut.
“Alasannya beragam. Tapi tercatat 105 orang yang update terakhir Jumat minggu lalu mengundurkan diri,” kata Satya.
BACA JUGA:Tiket Mahal Formula E Jakarta Habis Terjual, Termurah Baru Laku 45 Persen
Dijelaskan dia, CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan negara.
Selain dari segi biaya pelaksanaan seleksi, formasi di instansi yang akan diisi, justru batal terisi.
Karena itu, kata Satya, CPNS yang telah melakukan pengunduran diri, akan diberikan sanksi tegas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sanksi tersebut suai dengan Pasal 54 A ayat 2, Permenpan RB 27 tahun 2021.
BACA JUGA:Mahasiswa UB Malang Tersangka Teroris, Sempat Bikin Karya Ilmiah Soal Timur Tengah
Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.