PALEMBANG, DISWAY.ID - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun.
Alex Noerdin terlilit dalam kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Alex Noerdin juga tersangkut dalam dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
BACA JUGA:Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Putranya Dodi Reza Alex Juga Terjerat Kasus Korupsi
Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Alex Noerdin diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak itu saja JPU menjelaskan, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebutkan mereka menemukan terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
BACA JUGA:Selain Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Dituntut 20 Tahun Penjara Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.
Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.
Alex Noerdin sendiri akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya .
Majelis akan kembali dilanjutkan pada Kamis 2 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
BACA JUGA:Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Putranya Dodi Reza Alex Juga Terjerat Kasus Korupsi
JPU menuntut Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.