Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Putranya Dodi Reza Alex Juga Terjerat Kasus Korupsi
Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel, Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.-sumeks.co-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel, Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar pada Rabu 25 Mei 2022 ini, selain Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, juga denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
Dalam sidang tersebut JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus.
Hal tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Dilansir dari sumeks.co, selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Selain itu setelah Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara ini juga harus membayar untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut, dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam. Namun, saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, bail secara lisan maupun tulisan.
BACA JUGA:Muhammadiyah Minta Jangan Hujat atau Pukul Kaum LGBT, yang Kita Harus Benci Itu...
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: