Alex Noerdin Dapat Diskon Tahanan Satu Tahun, Hukuman Menjadi 11 Tahun Penjara

Alex Noerdin Dapat Diskon Tahanan Satu Tahun, Hukuman Menjadi 11 Tahun Penjara

Alex Noerdin dapat diskon tahanan satu tahun di mana hukuman yang diputuskan oleh PT Palembang menjadi 11 tahun penjara. -sumeks.disway.id-

JAKARTA, DISWAY.IDAlex Noerdin dapat diskon tahanan satu tahun di mana hukuman yang diputuskan oleh PT Palembang menjadi 11 tahun penjara.

Diskon tahanan satu tahun yang didapat oleh Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini setelah banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum di terima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Sebelumnya PT Palembang memutuskan hukuman 12 tahun penjara pada Alex Noerdin dalam kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:Pasca Kenaikan Harga BBM, Daya Beli Masyarakat Mengkhawatirkan Para Pedagang: Kadang Stabil, Tidak Menentu!

BACA JUGA: 3 Tahun Menjabat Wantimpres, Mardiono Bilang Jokowi Tak Pernah Menyentuh Obrolan Politik

Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin menjadi 11 tahun penjara.

“Dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair,” jelas Effendi seperti dilansir dari sumeks.disway.id.

Effendi juga menjelaskan bahwa selain Alex Noerdin, dia juga telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

BACA JUGA:Isu Bripka RR Terima Uang dari Ferdy Sambo Terjawab, Kuasa Hukum Buat Pengakuan

BACA JUGA:Hujan Makin Lebat, Massa Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Monas Pilih Membubarkan Diri

Untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Sementara itu dua terdakwa lainya yaitu Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin, dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," tukasnya.

BACA JUGA:Inilah 10 Keterangan Bripka Ricky Terkait Brigadir J di Rumah Magelang dan Duren Tiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: