3 Tahun Menjabat Wantimpres, Mardiono Bilang Jokowi Tak Pernah Menyentuh Obrolan Politik

Anggota Dewan Wantimpres Muhamad Mardiono yang baru saja terpilih sebagai Ketua PPP--
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jelaskan Presiden Joko Widodo tidak pernah bicarakan masalah partainya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Muhamad Mardiono mengatakan selama 3 tahun dirinya menjadi Wantimpres, Presiden Jokowi tidak pernah bicara soal politik.
"Selama saya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, rapat dengan beliau, beliau enggak pernah menyentuh pembicaraan soal politik internal PPP selama tiga tahun ini," katanya kepada awak media, Jumat 9 September 2022.
Selain itu, dijelaskannya Presiden Jokowi tidak pernah sampai mengutus Menteri terkait untuk bahas permasalah yang ada di PPP. "Tidak ada, apa misal mengutus Pak Menteri tidak ada," ungkapnya.
BACA JUGA:Belum Mundur dari Jabatan Wantimpres, Ketua PPP Terpilih Mardiono: Nanti Tunggu Pengesahan...
"Jadi saya bisa memisahkan ini, kami juga enggak pernah menyampaikan hal-hal yang persoalan politik dengan Pak Presiden." tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang terpilih menjadi Ketua Umum PPP belum mengundurkan dari jabatannya tersebut.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Muhamad Mardiono mengatakan dirinya masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
BACA JUGA:Suharso Monoarfa Dilengserkan, Ketua PPP Tuding Mukernas Kubu Mardiono Langgar AD/ART
"Belum pak belum (memberikan surat pengunduran diri, red). Nanti saya setelah menuggu ada pengesahan dari Kemenkumham," katanya kepada awak media, Jumat 9 September 2022.
Menurutnya, jika sudah ada keputusan dari Kemenkumham dirinya baru akan melapor ke Presiden dan membuat surat pengunduran dirinya.
"Nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang," ungkapnya.
Kemudian, berdasarkan aturannya dirinya punya waktu 3 untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Muhamad Mardiono mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: