7 Orang dan Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolda Metro Jaya: Ada Dua Klaster
Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Dimana, klaster pertama yang ditetapkan tersangka adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL.
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
BACA JUGA:Soal PHK Massal di Pabrik Michelin, Kemnaker Imbau Kedepankan Dialog
BACA JUGA:Kiprah Nancy Pelosi, Pamit dari Kongres AS Akhiri Karier Panjang di Panggung Legislatif
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.
Diungkapkannya, kedelapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan beberapa orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
BACA JUGA:240 Investor Asing Minati Proyek Sampah Jadi Energi, 7 Daerah Siap Mulai Bidding
BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Terbaru 7-9 November 2025, Belanja Hemat Minyak Goreng Tropical hanya Rp29 Ribu!
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan beberapa orang yang dilaporkan diantaranya RS, ES, T dan K.
"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," katanya kepada awak media, Rabu 30 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: