KPU Surakarta Tuai Kritik Soal Arsip Jokowi, KPU Ungkap Ada Miskomunikasi di Sidang KIP
Mellaz mengungkapkan bahwa perpindahan kantor KPU Surakarta dapat menyebabkan perpindahan dan penataan ulang gudang arsip. -Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik arsip pencalonan Joko Widodo atau Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 memanas setelah pernyataan KPU Surakarta di persidangan Komisi Informasi Publik (KIP) menyebut dokumen tersebut telah dimusnahkan.
Namun KPU RI menegaskan bahwa pernyataan itu merupakan kekeliruan.
BACA JUGA:Kapolda Metro Pimpin Apel Siaga Potmas: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jakarta
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan informasi yang beredar tidak akurat.
"Bukan kemudian dokumennya dimusnahkan. Tidak. Di PKPU itu jelas kok lampirannya. Kalau yang nyangkut itu permanen. Dan memang KPU Surakarta tidak memusnahkannya," ungkap Mellaz kepada wartawan di gedung KPU RI, Rabu 19 November 2025.
Ia juga menyebut KPU Surakarta kemungkinan keliru dalam menjelaskan jenis arsip yang disebut dimusnahkan.
"Dia udah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu gitu. Jadi bukan dokumennya," ujarnya.
BACA JUGA:Pantau Order & Dokumen Secara Live! Semua Bisa lewat Asisten Virtual Wanda
Mellaz mengungkapkan bahwa perpindahan kantor KPU Surakarta dapat menyebabkan perpindahan dan penataan ulang gudang arsip.
"Nah mungkin dokumennya kan pasti pindah gudang segala macem itu. Tapi ya kita harus tanya sana," katanya.
Menurutnya, pernyataan KPU Surakarta dipersoalkan secara berlebihan saat sidang.
"Dan itu sebenarnya kan nggak ada problem. Tapi pada saat menjelaskan, itu kemudian dicecar seperti itu. Jadi mispersepsi itu. Dan kemudian sekarang berkembang jadi viral," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: