KPU Surakarta Tuai Kritik Soal Arsip Jokowi, KPU Ungkap Ada Miskomunikasi di Sidang KIP

KPU Surakarta Tuai Kritik Soal Arsip Jokowi, KPU Ungkap Ada Miskomunikasi di Sidang KIP

Mellaz mengungkapkan bahwa perpindahan kantor KPU Surakarta dapat menyebabkan perpindahan dan penataan ulang gudang arsip. -Disway/Fajar Ilman-

Polemik bermula dari sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat terkait permintaan data ijazah Jokowi, di mana KPU Surakarta menjadi pihak termohon. 

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Intervensi Kemenkes dalam Penunjukan Konsultan RSUD Kolaka Timur

BACA JUGA:Pedagang Thrifting Curhat di DPR: Bukan Kami, Tapi Dominasi Impor China yang Matikan UMKM!

KIP mempertanyakan dasar KPU Surakarta yang mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 soal retensi arsip. Dimana, satu tahun aktif, dua tahun inaktif.

Padahal UU Nomor 43 Tahun 2009 mengatur retensi arsip negara minimal lima tahun.

Mellaz menegaskan bahwa KPU RI maupun KPU DKI sebelumnya dapat menemukan dan memberikan dokumen terkait pencalonan Jokowi ketika diminta. 

"Surakarta, DKI, KPU RI. DKI sama KPU RI selesai kok," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads