Alex Noerdin: Saya Menyatakan Banding, Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Alex Noerdin menyampaikan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (2/6) sore. Foto: Fadli/sumeks.co--
PALEMBANG, DISWAY.ID – Tindakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin telah merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumsel.
Dalam sidang korupsi yang digelar Rabu 25 Mei 2022, selain Alex Noerdin, Muddai Madang juga dituntut 20 tahun penjara dijerat 3 pasal sekaligus. -sumeks.co-
Berdasarkan audit BPK RI nilai kerugian itu tembus Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta USD. Akibat kerugian negara Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.
Alex Noerdin juga didenda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 15 Juni 2022 malam. Vonis dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal.
BACA JUGA:Dodi Reza Alex Anak Alex Noerdin Tetap Tak Akui Terima Suap Dinas PUPR Kabupaten Muba
“Menyatakan terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara” terang Yoserizal.
Selain perkara ini, Alex Noerdin juga terlilit dalam perkara hibah pembangunan masjid Sriwijaya. Nilai kerugiannya Rp64 miliar. Perhitungan ini didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan yayasan masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.
Menurut majelis hakim, Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel, yang menuntut agar terdakwa Alex Noerdin dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Air Mata Alex Noerdin Saat Bacakan Pledoi, Tuduhan yang Sangat Keji dan Menyasar Keluarganya
Dalam tuntutan juga diketahui terdakwa Alex Noerdin, dituntut wajib wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE. Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar, yang mana apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara.
Namun dalam petikan amar putusan, terdakwa Alex Noerdin tidak dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan sebelum menjatuhi pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggau pos