Dodi Reza Alex Anak Alex Noerdin Tetap Tak Akui Terima Suap Dinas PUPR Kabupaten Muba

Dodi Reza Alex Anak Alex Noerdin Tetap Tak Akui Terima Suap Dinas PUPR Kabupaten Muba

Dodi Reza Alex anak Alex Noerdin tetap tak akui terima suap Dinas PUPR Kabupaten Muba. -sumeks.co-

JAKARYA, DISWAY.IDDodi Reza Alex anak Alex Noerdin tetap tak akui terima suap Dinas PUPR Kabupaten Muba dalam sidang Tipikor pada Kamis 9 Juni 2022,

Hal in disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang mengungkapkan bahwa Bupati Muba Dodi Reza Alex anak Alex Noerdin tidak akui adanya penerimaan fee dalam perkara ini.

JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak terdakwa Dodi Reza Alex terdakwa untuk mengelak dari dakwaan.

BACA JUGA:Banser Geruduk DPRD Gresik Imbas Pria Nikahi Kambing Betina Bernama Sri Rahayu

BACA JUGA: Kabar Baik! Kemenlu Tegaskan Pencarian Eril di Sungai Aare Ada Progress, Tapi saat ini...

“Terdakwa mempunyai hak untuk menolak dakwaan kasus berupa dugaan penerimaan sejumlah aliran dana terhadap empat paket proyek yang dikerjakan kontraktor Suhandi di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021,” terang Taufiq.

“Namun di sini, KPK dalam membuat suatu dakwaan meyakini dan telah cukup bukti bahwa terdakwa Dodi Reza Alex beserta dua terdakwa lainnya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” tabah Taufiq.

Secara terpisah, penasihat hukum Dodi Reza Alex menjelaskan bahwa kliennya juga mempunyai keyakinan sendiri.

“Dalam sidang yang telah berlangsung, selain pengakuan kliennya tidak pernah menerima sejumlah fee yang didakwakan oleh JPU KPK RI, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan kliennya itu menerima,” tambah Waldus Situmorang SH MH.

BACA JUGA:Sudah Bisa Kompak, 2 Penyerang Persib Bandung Ini Bakal Jadi Mesin Pencetak Gol

BACA JUGA:Syarat Lengkap Masuk PRJ Jakarta Fair 2022 dan Jadwal Konsernya, Mulai Digelar Hari Ini

“Kita bisa lihat sendiri, bahkan tadi setelah majelis hakim mengkonfrontir para terdakwa terkait adanya penerimaan fee oleh klien kita, mengatakan tidak ada,” ungkapnya.

Dilansir dari sumeks.co, dari pantauan suasana usai sidang, 3 terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori, serta Eddy Umari kembali mengenakan rompi keramat tahanan KPK.

BACA JUGA:PALYJA Jakarta Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022 Gelar Pameran Seni ‘Udara Bersih Untuk Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads