Anak Alex Noerdin Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
Anak Alex Noerdin mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dituntut 10 tahun penjara dalam sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Palembang. -jambiekspres.disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID – Anak Alex Noerdin mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dituntut 10 tahun penjara dalam sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 16 Juni 2022.
Dalam sidang tersebut, Dodi Reza Alex dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.
Karena hal tersebut, anak Alex Noerdin mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dituntut Jaksa KPK RI dengan pidana penjara selama 10 tahun tujuh bulan.
BACA JUGA:Penjualan Isuzu All New MU-X 4x4 dan Isuzu D-Max 4x4 Naik Hingga 300 Persen dari Target
BACA JUGA:All New Honda Civic e: HEV Mobil Hybrid Pertama Honda Seharga Setengah Miliaran Rupiah
Selain pidana penjara,dalam sidang Tipikor tersebut, jaksa KPK RI juga mengajukan Dodi Reza Alex dengan dua pidana tambahan yakni pertama wajib mengganti uang kerugian senilai Rp 2,9 miliar.
Pembayaran tersebut dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara.
“Kami menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas JPU KPK RI Meyer Simanjuntak saat bacakan tuntutan pidana.
Terdakwa Dodi Reza Alex, sebagaimana fakta persidangan dijerat oleh JPU dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta perbuatan yang berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.
BACA JUGA:Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementrian Agama
JPU menilai terhadap hal yang memberatkan terdakwa Dodi Reza Alex, bahwa sebagai kepala daerah telah menciderai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak mengembalikan uang kerugian senilai Rp 2,9 miliar.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum” urainya.
Dilansir dari jambiekspres.disway.id, sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba oleh JPU KPK RI dituntut pidana 4,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp 789 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: