Abdul Qadir Eks Napi Teroris Perintahkan Pengikut Khilafatul Muslimin Tak Hormati Bendera Merah Putih

Abdul Qadir Eks Napi Teroris Perintahkan Pengikut Khilafatul Muslimin Tak Hormati Bendera Merah Putih

Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). -Aditya Pradana Putra-ANTARA--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan eks narapidana teroris. Ia memerintahkan agar pengikutnya tak hormati bendera merah putih.

Sepak terjang Abdul Qadir Hasan Baraja hingga membentuk kelompok Khilafatul Muslimin ini diungkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Abdul Qadir pernah divonis selama 5 tahun dengan teror Warman. Selain itu, pria yang kerap memakai peci berwarna putih hijau itu juga salah satu pelaku pengeboman gereja di Malang dan Borobudur.

BACA JUGA:Ruang Gerak Dito Mahendra Makin Dipersempit? Nikita Mirzani: Lain Kali Jangan Bawa-bawa Aparatur Negara!

Akibat teror yang ia lakukan di dua tempat tersebut Abdul Qadir divonis 15 tahun.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama dan di sini perlu kami sampaikan juga bahwa mulai dari pimpinan tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja ini merupakan eks napiter,” tambahnya.

“Pertama pernah divonis 5 tahun terkait dengan teror Warman 5 tahun, kemudian pengeboman gereja Malang dan Borobudur divonis 15 tahun. Kemudian setelah kita integrosi lebih dalam juga ada kaitannya dengan peristiwa palangsari yang bagian dari NII di lampung. Dan putera yang bersangkutan meninggal di sana,” terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, Abdul Qadir telah menganggap dirinya sebagai Khalifah atau penerus Nabi ke 105 dan dipercaya oleh pengikut Khilafatul Muslimin.

BACA JUGA:10 Bulan Wanita Asal Jambi Baru Sadar Menikah Sesama Jenis, Bermula dari Kecurigaan Sang Ibu

Selain itu, kelompok Khilafatul Muslimin juga sudah tersebar di 25 Provinsi Indonesia, dengan kantor pusat berada di Lampung.

Selama ini ia telah menyebarkan pemahaman atau ideologi bahwa perundang-undang di Indonesia adalah Thogut.

Penyebaran pemahaman tersebut ia perluas dengan mendirikan sekolah atau pesantren di 31 tempat, salah satunya di Lampung.

Sekolah tersebut terafiliasi langsung dengan Khilafatul Muslimin dan tak terdaftar di Kementerian Agama.

BACA JUGA:Siswa Sekolah Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Hormat Bendera Organisasinya, Selain Itu Dianggap Thogut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: