Ini Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Penggunaan Bendera Merah Putih

Ini Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Penggunaan Bendera Merah Putih

Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih.--canva

JAKARTA, DISWAY.ID - Jangan sampai kena sanksi, ini aturan dan larangan pemasangan Bendera Merah Putih resmi

Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat dapat memasang Bendera Merah Putih di halaman rumah, perkantoran, dan instansi mulai 1 Agustus 2025.

Imbauan ini disampaikan lewat Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

BACA JUGA:Polres Metro Jakpus dan Satpol PP Awasi Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80

Pada pelaksanaannya, masyarakat perlu memperhatikan aturan dalam pemasanagan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang menyepelekan dan bertindak diluar aturan terhadap Bendera Merah Putih.

Sebab, jika melanggar maka ada sanksi tegas yang sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 17 Agustus

Simak berikut aturan terhadap pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009.

  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

BACA JUGA:Sambut HUT ke-80 RI: Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui, Jangan Diabaikan!

  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Larangan Pada Bendera Merah Putih

Ada lima poin larangan pada Bendera Merah Putih yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:

  • Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

BACA JUGA:Hasan Nasbi: Bendera One Piece Kreativitas, Tapi Merah Putih Tak Boleh Diganti

Sanksi Hukum Pelanggaran Bendera Merah Putih

Penggunaan Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. 

Terdapat sanksi hukum yang tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67. Berikut rincian sanksinya:

  • Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
  • Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads