Peringatan G30S/PKI: Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang bagi Bangsa Indonesia
pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang, sebagaimana tertuang dalam surat edaran bernomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan RI.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Setiap tanggal 30 September, bendera Merah Putih di seluruh penjuru tanah air dikibarkan setengah tiang.
Tradisi ini bukan sekadar ritual seremonial, melainkan simbol duka kolektif bangsa Indonesia dalam mengenang peristiwa kelam G30S/PKI tahun 1965.
Tahun ini, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang, sebagaimana tertuang dalam surat edaran bernomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan RI.
BACA JUGA:Tokoh Penting dalam G30S/PKI yang Membentuk Sejarah Indonesia
Imbauan tersebut ditujukan kepada instansi pusat maupun daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, hingga seluruh komponen masyarakat.
Makna Simbolik Bendera Setengah Tiang
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna utama sebagai tanda berkabung.
Pada momen G30S/PKI, tanda berkabung ini dimaknai sebagai penghormatan terhadap para perwira TNI AD yang menjadi korban tragedi, sekaligus sebagai pengingat betapa rentannya bangsa ketika ideologi Pancasila terancam.
BACA JUGA:Kontroversi Film Pengkhianatan G30S/PKI: Menelisik Narasi dan Fakta di Balik Tragedi 1965
Dengan menurunkan bendera ke posisi setengah tiang, bangsa Indonesia seakan diajak untuk menundukkan kepala, merenungi sejarah, dan menyadari bahwa persatuan serta ideologi negara tidak boleh goyah.
Sejarah G30S/PKI dan Refleksinya
Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah Indonesia.
Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira TNI AD diculik dan dibunuh dengan keji, lalu jasadnya ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.
BACA JUGA:Saat Rocky Gerung Samakan Kasus Fufufafa dengan G30S/PKI, Pemilik Asli Segera Ditangkap?
Sejak saat itu, 30 September ditetapkan sebagai hari berkabung nasional dengan pengibaran bendera setengah tiang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
