Haji Uma Berhasil Pulangkan Warga Aceh Utara Korban TPPO yang Minta Tebusan Rp40 Juta di Kamboja

Haji Uma Berhasil Pulangkan Warga Aceh Utara Korban TPPO yang Minta Tebusan Rp40 Juta di Kamboja

Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, berhasil membantu memulangkan seorang warga Aceh Utara bernama Muhammad Izul yang jadi korban TPPO di Kamboja-Dok. DPD RI-

ACEH, DISWAY.ID – Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, berhasil membantu memulangkan seorang warga Aceh Utara bernama Muhammad Izul yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Mirisnya, korban sempat dimintai tebusan sebesar Rp40 juta oleh majikannya.

BACA JUGA:Rumah Rp800 Juta–Rp5 Miliar Paling Diburu di Tangerang, Termasuk Kawasan Gading Serpong

BACA JUGA:Heboh Obat-obatan Amerika Bebas Impor ke Indonesia, BPOM Akhirnya Beri Penjelasan Tegas!

Haji Uma menjelaskan, kronologi kasus bermula ketika Muhammad Izul berangkat ke Kamboja setelah Hari Raya Idul Adha 2025 melalui seorang agen dengan iming-iming pekerjaan di sebuah perusahaan dengan gaji 200 dolar AS per bulan.

Namun, setibanya di Kamboja, korban ditempatkan di perusahaan pertama dan bekerja selama enam bulan tanpa menerima gaji.

“Korban dijanjikan gaji 200 dolar per bulan, tapi selama enam bulan bekerja di perusahaan pertama, dia tidak pernah menerima gaji,” ujar Haji Uma, Rabu, 24 Februari 2026. 

Setelah enam bulan, korban kembali dijual oleh agen ke perusahaan lain. Di perusahaan kedua tersebut, korban juga tidak menerima gaji meski tetap dipaksa bekerja. Selanjutnya, korban kembali dipindahkan oleh agen ke perusahaan lain dan dipekerjakan sebagai admin judi online.

BACA JUGA:Sekjen DPD RI: Akurasi Data dan Pelayanan Cepat Perkuat Kepercayaan Publik

“Di tempat berikutnya, korban sempat digaji dua bulan. Setelah itu, beberapa bulan berikutnya kembali tidak dibayar,” kata Haji Uma.

Dalam kondisi tertekan dan berada di bawah pengawasan ketat, korban kemudian diminta membayar tebusan sebesar Rp40 juta agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Permintaan tebusan tersebut disampaikan kepada pihak keluarga dengan menggunakan telepon seluler milik majikan. Pada saat yang sama, seluruh identitas korban seperti KTP, paspor, dan dokumen pribadi lainnya ditahan oleh pihak perusahaan.

“Korban menghubungi keluarganya memakai handphone majikan untuk meminta tebusan. Semua identitasnya ditahan,” ungkapnya.

Haji Uma menambahkan, selama proses penanganan kasus, pihaknya secara rutin membangun komunikasi dengan KBRI Kamboja. Selain itu, ia juga mengirimkan surat resmi kepada KBRI Kamboja pada 13 Januari 2026 untuk meminta pendampingan dan bantuan pemulangan korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads