Sindikat Penyalur Pekerja Migran Pakai Surat Ancaman Tekan Keluarga, Menteri P2MI Buka Suara

Sindikat Penyalur Pekerja Migran Pakai Surat Ancaman Tekan Keluarga, Menteri P2MI Buka Suara

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin buka suara soal Surat Pernyataan untuk Sandera Keluarga Pekerja Migran-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus mengalami perkembangan dengan pola yang kian manipulatif.

Modus terbaru yang terungkap adalah penggunaan surat pernyataan bermuatan ancaman oleh sindikat penyalur pekerja migran Indonesia ilegal untuk menekan calon pekerja beserta keluarganya.

Surat yang kerap diberi judul Surat Izin Suami atau Wali itu diduga memuat klausul intimidatif dan memberatkan.

BACA JUGA:Sejarah Baru: Indonesia Kini Punya Aset Hotel di Makkah, Buah Diplomasi Prabowo

BACA JUGA:Mensesneg: 11 Unit Jembatan Selesai, 50 Jembatan Gantung Lagi Segera Diselesaikan Awal 2026

Melalui dokumen tersebut, keluarga dipaksa memberikan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran ke negara tujuan yang masih berada dalam status moratorium.

Ini sekaligus diminta melepaskan hak hukum untuk menuntut sponsor maupun perusahaan penyalur.

Dalam salah satu dokumen yang beredar, keluarga diminta menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Serta diancam akan dituntut apabila membatalkan proses keberangkatan.

Modus itu digunakan sindikat untuk menekan psikologis keluarga agar tetap mengizinkan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.

BACA JUGA:Prabowo Evaluasi Program MBG, Minta Disiplin Prosedur Diperketat

BACA JUGA:Ramai Ditakuti Publik, Komisi III DPR Beberkan Poin Krusial dalam KUHP Baru

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, surat pernyataan semacam itu adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

"Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu," tegas Menteri Mukhtarudin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads