Siswa Sekolah Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Hormat Bendera Organisasinya, Selain Itu Dianggap Thogut

Siswa Sekolah Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Hormat Bendera Organisasinya, Selain Itu Dianggap Thogut

Khilafatul Muslimim menggunakan praktik hidden crimes dan invisible crimes-Istimewa/M.Iksan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin memiliki sistem yang dikenal dengan Khilafah. Selain itu, dianggap thogut.

Khiafatul Muslimin (KM) tidak mengikuti ajaran Pancasila serta kurikulum Pendidikan yang sesuai dengan Undang-undang (UU) sisdiknas (sistem pendidikan nasioanal) maupun UU pesantren.

“Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera (merah putih), tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera KM. Itu artinya seperti kami sampaikan tadi tidak wajib tunduk pada pemerintah,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 16 Juni 2022.

BACA JUGA:Gelombang Omicron Varian BA.4 dan BA.5 Terjadi Juli, Menkes Sampaikan Pesan Presiden: Hati-Hati

Demikian ini menjadi keprihatinan bersama.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa mulai dari pimpinan tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja ini merupakan eks napiter,” tambahnya.

Abdul Qodir Hasan Baraja pernah divonis 5 tahun terkait dengan teror Warman 5 tahun, kemudian pengeboman gereja Malang dan Borobudur divonis 15 tahun.

"Kemudian setelah kita integrosi lebih dalam juga ada kaitannya dengan peristiwa palangsari yang bagian dari NII di Lampung. Dan putera yang bersangkutan meninggal di sana,” terangnya.

Dari struktur kepengurusan itu banyak diantaranya eks napiter.

Apakah itu JI JAD NII dan di sini? "Menurut pengakuan yang bersangkutan justru yang bersangkutan posisinya lebih tinggi dari Abu Bakar Baasir,” lanjutnya.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Giliran Datangi Markas Polisi, Apa Hasilnya?

“Kami melaksanakan penyelidikan secara berkesinambungan artinya akan timbul delik-delik baru tindakan melawan hukum baru yang pertama yang paling dekat akan kita terapkan UU sistem Pendidikan Nasional UU Pesantren juga dan juga pencucian uang koordinasi kami dengan PPATK,” paparnya.

Pada kesempatan sama, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, sekolah-sekolah milik Khilafatul Muslimin ini dipimpin atau kurikulumnya diatur oleh masing-masing pimpinan pesantren.

Menteri pendidikan KM yang setelah diperiksa, katanya, setara dengan menteri Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: