Air Mata Alex Noerdin Saat Bacakan Pledoi, Tuduhan yang Sangat Keji dan Menyasar Keluarganya

Air Mata Alex Noerdin Saat Bacakan Pledoi, Tuduhan yang Sangat Keji dan Menyasar Keluarganya

Tak tertahankan air mata Alex Noerdin saat bacakan pledoi serta menyampaikan bahwa tuduhan yang sangat keji dan menyasar keluarganya. -sumeks.co-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tak tertahankan air mata Alex Noerdin saat bacakan pledoi serta menyampaikan bahwa tuduhan yang sangat keji dan menyasar keluarganya.

Pledoi atau pembelaan dibacakan oleh mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin pada sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang pada Kamis 2 Juni 2022 ini, air mata Alex Noerdin saat bacakan pledoi menetes seiring dengan tangisnya atas tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yaitu 20 tahun penjara.

BACA JUGA:BMW iX1, Mobil Listrik Termurah BMW Dengan Harga Rp 500 Jutaan, EV All Wheel Drive Pertama

Sidang dugaan korupsi hibah Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel dengan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH ini dilakukan secara daring.

Dilansir dari sumeks.co, dalam pledoinya, Alex Noerdin menyampaikan terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang telah berdasarkan ketentuan yang berlaku.  

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

“Peraturan tersebut mengalami tiga kali perubahan. Yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” ungkap Alex.

BACA JUGA:The Rolling Stones Gelar SIXTY European Tur Concert Rayakan Ulang Tahun ke 60, Madrid Kebagian Pertama

Seakan tak tertahan tangisan seiring dengan air mata Alex Noerdin saat bacakan pledoi terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji.

Selain itu tuduhan tersebut juga kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya.

Alex juga mengatakan bahwa saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia yang terdalam pula.

“Sehingga Yang Mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex.

BACA JUGA:Bos Baru Meta Javier Olivan Ternyata Bukan Keleng-kaleng

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads