Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Katanya: Jaksa Kejam!
Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel, Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.-sumeks.co-
PALEMBANG, DISWAY.ID-- Gubernur Sumatera Selatan dua periode 2008-2018 Alex Noerdin dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
Tuntutan tersebut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus.
BACA JUGA:Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Putranya Dodi Reza Alex Juga Terjerat Kasus Korupsi
Terdakwa Alex Noerdin disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Tim JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan tim jaksa dalam sidang yang digelar pada Rabu 25/ Mei 2022 malam.
Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.
BACA JUGA:Siap-Siap! Batu Asteroid Diameter 1.8 KM Sedang Mendekati Bumi, Lebih Cepat dari Rudal Supersonik
“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut, dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.
BACA JUGA:Bank Indonesia Perkirakan Tingkat Inflasi Tahun 2022 di Atas Level 4 Persen
“Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam. Namun, saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: